Friday, 2 December 2016

MAKALAH TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH MATA KULIAH PPKN

Study Kasus
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri.  Dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan sesama serta lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok besar maupun kelompok kecil.
(ANAK MUDA INI BONGKAR RAHASIA SUKSES MEMBANGUN BISNIS PULUHAN CABANG DALAM WAKTU SINGKAT https://youtu.be/4p7t1NCh47Q)
Manusia adalah makhluk tuhan yang paling tinggi dibanding makhluk tuhan lainnya. Manusia dianugerahi kemampuan untuk berfikir, kemampuan untuk memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan kelebihan itulah manusia seharusnya mampu mengelola lingkungan dengan baik. Untuk itulah dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya yang berjiwa pemimpin, paling tidak untuk memimpin dirinya sendiri. Dengan berjiwa pemimpin manusia akan dapat mengelola diri, kelompok dan lingkungan dengan baik, khususnya dalam penanggulangan masalah yang relatif pelik dan sulit. Disinilah dituntut kearifan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan agar masalah dapat terselesaikan dengan baik (Panji Anogara, 2008 : 32).
Namun  kenyataan yang terjadi di dunia saat ini adalah adanya krisis kepemimpinan. Pemimpin banyak yang melakukan pelanggaran hukum sehingga seharusnya tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin. Hal ini terlihat misalnya dalam konteks Indonesia. Perjalanan Indonesia sebagai sebuah bangsa menuju negara yang demokratis terus tertatih-tatih karena kelangkaan elite politik yang mampu memimpin dengan integritas moral dan kapabilitas kepemimpinan yang profesional. Ketika pejabat pemerintah di berbagai tingkat haus kuasa dan terus ingin berkuasa, maka orientasi melayani rakyat semakin sirna sementara ambisi untuk berkuasa semakin mengental. Sejatinya pemimpin adalah pelayan masyarakat, Karena itu seorang pemimpin yang selalu berfikir bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, yang tidak kalah pentingya adalah pemimpin harus senantiasa berorientasi pada kebaikan rakyat yang dipimpinannya. Setiap langkahnya harus bermuara pada kebaikan tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi rakyatnya (Wawan Kurniawan, 2005 : 46). 
 Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya good governance dan clean government. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
Lima Tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good governace dan clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat . Bahkan salah satu penyelewengan yang baru terjadi kemarin termuat dalam TRIBUN JATENG.COM, JAKARTA- Mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di rumah dinas, kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya Blok C3 No 8, Jakarta Selatan, Jumat (16/9) tengah malam. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan uang yang disita sebanyak Rp 100 juta. Uang tersebut berada di kamar Irman Gusman ketika penyidik KPK melakukan penyitaan, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (17/9). KPK juga sudah menetapkan Irman sebagai tersangka. KPK telah menyatakan Irman sebagai tersangka kasus suap kuota gula impor. Dari tangan Irman, penyidik KPK menyita uang dugaan suap sebesar Rp 100 juta. "Beliau memang tersangka. Uang sudah diterima. Penyidik meminta uang yang sudah diterima. Uang diambil dari kamar tidur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan uang suap Rp 100 juta diberikan XSS (Xaveriandy Susanto), Direktur Utama CV Rimbun Padi, bersama istrinya MMI, dan seorang lainnya, WS (adik Xaveriandy), di rumah dinas Irman Gusman.
Dalam membangun dan mewujudkan good governance Indonesia, maka dibutuhkan pemimpin yang mampu merealisasikan tujuan yang telah kita cita-citakan. Seorang pemimpin, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta, perlu senantiasa membiasakan diri untuk merasa berkewajiban mendengar (luisterplicht) apa yang dikatakan oleh masyarakat yang mempunyai hak berbicara (spreekrecht). Kewajiban mendengarkan bagi pejabat dan hak berbicara bagi masyarakat merupakan unsur dari lembaga inspraak di Negeri Belanda, yang merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar utama good governance dan pembangunan berkelanjutan terutama dalam mengawal dan mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik, utamanya masyarakat yan dipimpin oleh orang-orang yang handal serta mampu membawa dan merubah paradigma berpikir masyarakat ke arah yang baik, dan mampu menciptakan sebuah pemerintahan yang baik pula.







BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan Negara yang demokratis dalam era globalisai.  Pemerintahan yang baik dan bersih sering dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang professional akuntabel dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Contohnya saja di Indonesia pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti KKN yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.
Oleh karena itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agar segala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.                  Pengertian pemerintahan yang baik dan bersih
2.                  Prinsip-prinsip Pokok pemerintahan yang baik dan bersih








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih
Pemerintahan yang baik dan bersih atau yang biasa kenal Good and Clean Governance adalah pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat, Serta pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggungjawab. Pemerintahan yang baik dan bersih dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara dan masyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait.
Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat, pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu. UUD 1945yang mengatur tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan memberi kesempatan besar bagi kelangsungan dan kelancaran pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengalaman  UUD merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
Good governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu Negara, Sektor Swasta dan masyarakat madani. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari Birokrasi elitis menjadi Birokrasi Populis yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sektor swasta sebagai pengelola sumber daya diluar Negara dan Birokrasi Pemerintahan pun harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan cita Good Governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara.

B.       Prinsip-Prinsip Pokok Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih
Dalam Good and Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu :

1.      Partisipasi
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.      Penegakan Hukum
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yang didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
1)        Supremasi Hukum : setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
2)        Kepastian Hukum : setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
3)        Hukum yang responsif : aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil.
4)        Penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif.
5)        Independensi Peradilan : yakni peradilan yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.


3.      Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya suatu pemerintahan yang baik dan bersih. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bias menimbulkan tindakan korupsi. Ada 8 unsur yang harus diterapkan transparansi yaitu : penetapan posisi / jabatan / kedudukan, kekayaan pejabat publik, pemberian penghargaan, penetapan kebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.      Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5.      Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut dan memuaskan semua pihak atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.
6.      Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
7.      Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdayaguna) dan efisien (berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukur dengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8.      Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat,
9.      Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clen governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.

C.      Langkah-Langkah Perwujudan Goodgovernance
1.      Penguatan Fungsi Dan Peran Lembaga Perwakilan
Lembaga perawakilan rakyat, yakni DPR, DPD dan DPRD harus mampu menyerap dan mengartikulasi berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Serta fungsi kontrol DPR dan DPRD juga harus dilakukan untuk mengawasi akuntabilitas proses pelaksanaannya, sehingga terhindar dari berbagai bahaya internal yakni pelayanan yang tidak obyektif, penggunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politiknya sehingga terwujud pemerintah yang bersih, legitimat dan dapat menggerakkan partisipasi rakyat dalam pembangunan.

2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidak mandirian lembaga peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat, sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam menegakkan asas rule of law . untuk mewujudkan good governance lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yang mandiri, professional dan bersih menjadi persyaratan mutlak.

3.      Aparatur Pemerintah Yang Profesional Dan Penuh Integritas
Dalam pembaharuan konsep dan mekanisme birokrasi jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang mempunyai kemampuan profesional baik, memiliki integritas berjiwa demokratis dan memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Maka dari itu birokrasinya diubah menjadi birokrasi populis , yakni jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyat, serta memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan pelayanan yang prima.

4.      Masyarakat Madani Yang Kuat Dan Partisipatif
Proses pembangunan dan pengelolaan negara tanpa melibatkan masyarakat madaani akan sangat lambat karenapotensi terbesar dari sumber daya manusia justru ada di kalangan masyarakat ini. Oleh sebab itu berbagai kebijakan harus memberi peluang terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses berbagai kebijakan-kebijakan publik.

5.      Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Dengan kewenangan otonomi daerah, daerah akan menjadi kuat dan dinamis, serta penguatan SDM terutama daerah-daerah yang miskin sumber daya alamnya miskin. Karena harus memacu pendapatan asli daerah untuk membiayai kehidupan daerahnya. Dan komposisi DPRD yang harus kuat karena chek dan balance terhadap jalannya pemerintahan yang sangat tergantung pada kekuatan lembaga perwakilan daerah tersebut dalam menjalankan fungsinya. 



BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan
Pemerintahan yang baik dan bersih atau yang biasa kenal Good and Clean Governance adalah pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat, Serta pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggungjawab. Pemerintahan yang baik dan bersih dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara dan masyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait.
Dalam Good and Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu :


1.      Partisipasi
2.      Penegakan Hukum
3.      Transparansi
4.      Responsif
5.      Konsensus
6.      Kesetaraan
7.      Efektivitas dan Efisiensi
8.      Akuntabilitas
9.      Visi Strategis


Langkah-Langkah Perwujudan Good governance :
1.      Penguatan Fungsi Dan Peran Lembaga Perwakilan
2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
3.      Aparatur Pemerintah Yang Profesional Dan Penuh Integritas
4.      Masyarakat Madani Yang Kuat Dan Partisipatif









DAFTAR PUSTAKA

Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi dan Masyarakat Madani, Jakarta,ICCE UIN Syarif Hidayatullah








No comments:

Post a Comment